Kronologi Kasus Kematian Ganti Akmal

by
Ganti Akmal

olympic.or.id – Pada 9 Maret 2022, Ganti Akmal, seorang pelaku seni di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, tewas setelah mengalami kekerasan saat ditangkap oleh polisi. Ganti ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak. Kasus ini menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) oleh aparat kepolisian di Indonesia. Kematian Ganti yang terjadi di luar proses hukum mengakibatkan kasus dugaan eksploitasi seksual tersebut tidak pernah diselesaikan di pengadilan.

” Baca Juga: Pemecatan Xavi Hernandez dari Barcelona “

Perkembangan Kasus

Dua tahun berselang, kasus kekerasan yang menewaskan Ganti juga belum mencapai titik terang. Polda Sumatra Barat sempat menghentikan penyelidikan dengan alasan “tidak cukup bukti.” Namun, pada 7 Mei 2024, Pengadilan Negeri Padang memerintahkan Polda Sumatra Barat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan kekerasan oleh anggota Polres Agam terhadap Ganti. Menanggapi putusan pengadilan, Polda Sumatra Barat menyatakan bahwa mereka masih mencari bukti-bukti kuat untuk melanjutkan penyelidikan.

Tanggapan Pihak Keluarga dan LBH

Rosmanelli, kakak Ganti Akmal, menyatakan harapannya agar pelaku kekerasan terhadap adiknya dihukum sesuai dengan undang-undang. Dia menekankan bahwa meskipun Ganti diduga bersalah, seharusnya dia diproses secara hukum, bukan dibunuh. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, menyebut Ganti sebagai korban pembunuhan. Di luar hukum yang diduga kuat dilakukan oleh polisi. LBH menilai Polda Sumatra Barat seolah mengulur-ulur proses hukum terhadap anggotanya yang menjadi terduga pelaku kekerasan. Meskipun ada bukti kuat berupa hasil visum dan saksi yang mendengar Ganti berteriak meminta tolong.

Baca Juga :   Update Kondisi Terkini Perang Rusia dan Ukraina

Pernyataan Polda Sumatra Barat

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, membantah tudingan bahwa penyidik mengulur-ulur penyelidikan. Menurutnya, polisi masih mencari bukti-bukti kuat dan berusaha memeriksa anak yang menjadi saksi. Namun, menurut LBH Padang, kasus ini seharusnya mudah diselesaikan karena pelakunya tunggal dan terdapat bukti serta saksi yang mendengar Ganti berteriak meminta ampun.

Kondisi Saat Penangkapan

Pada hari kejadian, Ganti Akmal, yang berusia 34 tahun, seharusnya tampil di sebuah acara. Dia meninggalkan rumah dengan pakaian tari, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa. Berdasarkan kronologi yang disusun LBH Padang, Ganti ditangkap di sebuah pondok sekitar pukul 15.00 WIB saat bersama seorang anak perempuan. Ganti dipukuli dengan balok beberapa kali, sementara anak tersebut disuruh menutup mata dan mendengar Ganti berteriak minta tolong kepada polisi.

Kejanggalan dan Tindakan Keluarga

Keluarga baru mengetahui penangkapan Ganti pada pukul 18.00 WIB ketika polisi datang dan menyerahkan surat penangkapan serta meminta kartu BPJS milik Ganti. Keluarga mendatangi Polres Agam namun tidak berhasil menemui Ganti. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka diminta ke RSUD Lubuk Basung untuk melihat kondisi Ganti. Namun saat tiba di sana, Ganti sudah dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil di Padang. Ganti meninggal dalam perjalanan ke Padang, dan jenazahnya diantar ke rumah keluarga pada pukul 23.00 WIB. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh Ganti, seperti luka dan lebam di bagian kepala dan wajah, pergelangan tangan yang diduga patah, pendarahan di telinga, dan luka memar di bagian kepala.

” Baca Juga: Pengurangan Volume LPG 3 Kg di Jakarta-Bandung Terungkap “

Catatan KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 41 korban tewas pada periode Juni 2022 hingga Juli 2023. Mayoritas dari mereka adalah tersangka kasus pidana, dan anggota Polri sering kali disebut sebagai algojo di luar pengadilan.

Baca Juga :   Dua Kelompok Massa Beraksi di Depan Kantor KPU Kota Serang

No More Posts Available.

No more pages to load.