Simak Daftar Gaji DPR beserta Tunjangannya di Tahun 2022

by

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi profesi yang banyak digemari oleh banyak orang, apalagi bagi pecinta politik, menjadi anggota DPR merupakan salah satu impiannya. Tidak hanya itu, gaji bagi anggota DPR menjadi salah satu gaji yang cukup tinggi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Oleh karena itu gaji pokok yang diberikan kepada anggota DPR tidak main-main.

Menurut pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, gaji DPR RI sendiri pada Tahun 2022 ini cukup tinggi maka tidak heran banyak sekali orang yang ingin masuk menjadi DPR ini, dibawah ini akan dipaparkan rincian gaji bagi anggota DPR beserta dengan Tunjangannya, mari kita simak.

Rincian Daftar Gaji beserta Tunjangan Anggota DPR 2022

Besarnya gaji pokok anggota DPR serta tunjangannya sudah dipaparkan dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Bahwasanya gaji pokok tiap anggota DPR telah ditetapkan dalam aturan pemerintahan Indonesia dengan Nomor 75 tahun 2000. Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan dapat kalian simak di bawah.

Gaji DPR Per Bulan

  • Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000,00 
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,00 
  • Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,00

Tunjangan DPR

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatannya, tidak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan selama masih menjabat sebaagai anggota DPR. Berikut ini rincian tunjangan DPR:

Baca Juga :   Mengenal Alight Motion AM Mod dan Fitur Unggulannya

1. Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 

2. Asisten anggota: Rp 2.250.000 

3. Anggota DPR mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulannya

4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 

5. Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
  • Anggota DPR yang menjadi Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
  • Anggota DPR yang menjadi Ketua: Rp 504.000 per bulan

6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI

7. Tunjangan jabatan Anggota DPR RI 

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan 
  • Anggota DPR menjadi Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan 
  • Anggota DPR menjadi Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan 
  • Anggota DPR menjadi Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan 
  • Anggota DPR menjadi Ketua: Rp 6.690.000 per bulan 
  • Anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi sebesar: Rp 15.554.000 per bulan 

8. Tunjangan komunikasi Anggota DPR menjadi Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan 

9. Tunjangan komunikasi Anggota DPR menjadi Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

10. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan 
  • Anggota DPR menjadi Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan 
  • Anggota DPR menjadi Ketua: Rp 5.250.000 per bulan 

No More Posts Available.

No more pages to load.