Penetapan sebagai Presiden dan Wakil Presiden

by
presiden dan wakil presiden

olympic.or.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. Terpilih nomor urut 2 dalam Pemilihan Presiden 2024. Akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 24 April 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres. Yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

” Baca Juga: Aldi Taher : Di Balik Figur Publik, Kehangatan Keluarga “

Penetapan Berdasarkan Putusan MK dan Prinsip Keadilan Pemilu

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pasca-putusan MK. Tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 secara nasional. Putusan MK sebelumnya, Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menyatakan bahwa tindakan KPU telah sesuai dengan konstitusi, menjalankan prinsip dan asas pemilu yang jujur dan adil.

Gugatan dan Tuntutan Gugatan Kandidat Lain

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan ke MK, meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dan pemungutan suara ulang. Anies-Muhaimin bahkan mengajukan petitum alternatif, meminta diskualifikasi hanya untuk Gibran, dengan alasan ketidakmemenuhi syarat administrasi. Mereka menyoroti penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pencalonan Gibran yang masih menggunakan aturan lama, yaitu syarat usia minimum 40 tahun.

Tidak Diperhatikan oleh MK

Meski ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK terkait putusan menolak sengketa pilpres kubu Anies dan Ganjar. Tidak ada yang menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai masalah yang memerlukan pemungutan suara ulang. MK menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran dalam menerima pencalonan Gibran.

Baca Juga :   Pilpres 2024, MK Panggil Menteri sebagai Saksi dalam Sengketa

” Baca Juga: Review Teknologi Pintar di Tahun 2024 “

Kesimpulan: Penetapan Tetap Sesuai Jadwal

Dengan demikian, Idham menyatakan bahwa KPU telah menjalankan prinsip dan asas pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan putusan MK. Idham menegaskan bahwa KPU telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK. Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, tinggal dua tahapan tersisa: penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih dan pelantikan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Meskipun terdapat desakan dari PDI-P agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda, KPU tetap mempertahankan jadwalnya sesuai putusan MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.